Jumat, 28 Januari 2011

Sharing Copy Paste : Mengganti Puasa atau Syawal dulu?

Dari tahun ke tahun ke tahun saya sering mencermati teman-teman saya puasa syawal.

Tanpa bermaksud menimbulkan perdebatan panjang, berikut saya copy paste-kan seri tanya jawab dari Web Percikan Iman <http://www.percikaniman.org/> asuhan Ustadz Aam Amiruddin, M.Si.

Saya pribadi setuju dengan pendapat beliau untuk mendahulukan yang wajib baru kemudian melaksanakan sunnah, karena sejak putri tercinta saya, Nada Salsabila Hafizah, berpulang ke rahmatullah di usia yang sangat belia (1,5 th), saya senantiasa mengingat kematian...
Kita tidak pernah tahu kapan ajal akan menjemput... entah 1 jam lagi, besok pagi, atau entah kapan... sehingga rasanya lebih bijaksana jika kita lebih dahulu berusaha menyelesaikan hutang piutang kita, apa pun bentuk hutangnya...

Semoga sharing ini bermanfaat bagi teman-teman yang membacanya...

Jakarta, 30 September 2009
Yeni Suryasusanti

Mengganti Puasa atau Syawal dulu?
27-09-2009 / 06:42:22 Oleh : Ust.Aam Amiruddin, M.Si


Tanya :

Ustadz, pada bulan Syawwal kita dianjurkan shaum sunnah 6 hari bukan? Sebenarnya, mana yang harus didahulukan, apakah shaum qadha ataukan shaum sunnah syawwal? Mohon penjelasan


Jawaban :

Betul sekali, kita disunahkan melaksanakan shaum enam hari pada bulan Syawwal sebagaimana disabdakan Rasulullah saw.,

“Diriwayatkan dari Abu Ayyub r.a. Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa shaum pada bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan shaum (sunah) enam hari pada bulan Syawal, seolah-olah ia shaum sepanjang tahun.” (HR.Muslim).

Hadits ini tidak menjelaskan apakah shaum tersebut dikerjakan harus berturut-turut atau terpisah-pisah. Ini menunjukkan bahwa kita diberi kebebasan untuk menentukan sendiri, apakah mau berturut-turut atau terpisah-pisah, itu semua tergantung pada situasi dan kondisi per individu, yang penting harus dilakukan pada bulan syawwal.

Mana yang harus kita dahulukan, Qadha atau Syawwal? Paling tidak, ada dua pendapat mengenai masalah ini.

Pendapat pertama menyatakan harus memprioritaskan shaum Qadha karena shaum itu adalah wajib, sementara shaum Syawwal itu sunah. Kalau bentrok antara yang wajib dan yang sunnah, tentu yang yang wajib harus diprioritaskan.

Pendapat kedua menyatakan, shaum enam hari pada bulan Syawwal itu terikat waktu. Kalau bulan Syawwal habis, berarti habis juga kesempatan shaum sunah. Karena itu shaum Syawwal harus diprioritaskan. Sementara shaum Qadha walaupun wajib, namun waktunya leluasa, bulan apa saja bisa kita lakukan.

Mencermati kedua pendapat di atas, sesungguhnya kita bisa melakukan kompromi. Kalau mampu, alangkah baiknya pada bulan syawwal itu kita selesaikan dulu utang shaum Qadha, dilanjutkan dengan shaum sunah Syawwal. Dengan demikian kedua-duanya bisa kita kerjakan dengan baik pada bulan Syawwal. Ini yang paling ideal.

Kalau tidak memungkinkan, hal ini diserahkan pada kebijakan kita (per-individu). Tidak tercela kalau kita memprioritaskan shaum Syawwal. Insya Allah, kita akan mendapatkan pahala shaum sunah Syawwal walaupun masih punya utang shaum Qadha. Dan juga tidak tercela kalau kita memprioritaskan shaum Qadha dengan pertimbangan yang wajib harus lebih diutamakan dari pada yang sunah. Insya Allah, kita akan mendapat pahala dari segi memprioritaskan yang wajib, walaupun tidak mendapat pahala dari shaum sunah Syawwal.

Kesimpulannya, alangkah utama kalau shaum Qadha dan Syawwal bisa kita laksanakan pada bulan Syawwal. Namun tidak salah kalau kita mau memprioritaskan salah satunya. Mengutamakan Qadha, akan mendapat pahala dari segi mengutamakan yang wajib. Mengutamakan Syawwal, akan mendapat pahala dari aspek ibadah sunnahnya.

Wallahu A’lam.


Sumber : http://www.percikaniman.org/tanya_jawab_aam.php?cID=276

Tidak ada komentar:

Posting Komentar