Senin, 07 Juli 2014

Pilpres 2014 : Beberapa Pelajaran dan Pengingat Bagi Saya...


Setelah beberapa kali menjalani Pemilu : baik Pileg maupun Pilpres, baru kali ini saya merasakan ketegangan sedemikian rupa namun sekaligus merasa bisa mengambil begitu banyak pelajaran dari sebuah kegiatan pesta demokrasi :)

Dulu, ketika saya masih kuliah, masih hobby-hobbynya ikut organisasi, saya pernah ikut terlibat di salah satu organisasi mahasiswa di bawah bendera salah satu partai, bahkan sampai pernah mengikuti pelatihan kader fungsional :D
Namun, begitu papa saya mengetahui bahwa saya mulai terlibat lebih dalam, beliau memperingatkan saya untuk menghentikannya dan berkonsentrasi dengan kuliah saya saja.
Masih terngiang dengan jelas kata-kata papa saya, "Politik itu kejam, Nen. Papa nggak rela kamu mengalami kekejamannya, apalagi kamu perempuan."
Saya tidak langsung menurut hehehe... Namun akhirnya mengundurkan diri dari dunia itu meskipun baru mencelup seujung kuku kaki setelah merasakan sendiri kejamnya fitnah di dunia politik itu :)
Ilmu yang saya dapatkan di organisasi politik saya gunakan untuk dalam kehidupan sehari-hari. Saya percaya ilmu organisasi adalah baik, asal kita gunakan dengan niat dan tujuan yang baik pula.
Setelah itu, saya hanya melihat politik sebagai seorang pengamat amatir. Melihat dari luar tanpa pernah merasa tersentuh. Hingga saat ini, Pilpres 2014.

Inilah yang saya pelajari...

1. Saya belajar indahnya berjuang bersama teman-teman

Sampai 5 tahun yang lalu, saya termasuk pemilih yang menganut azas konservatif LUBER.
Betul-betul rahasia, sampai kepada suami saya sendiri pun saya tidak cerita. Jika ada yang bertanya, saya hanya tersenyum saja. Beberapa orang yang mengetahui latar belakang organisasi saya semasa kuliah menduga saya masih tetap setia. Padahal, siapa yang bisa memastikannya? :D
Saya akui, setelah sekian puluh tahun saya memang berubah, dalam banyak hal.

Saya memang masih menganggap kaderisasi pengurus di partai yang pernah mendidik saya tetap menghasilkan politikus yang mumpuni dan matang, sehingga mampu menyampaikan gagasan di depan publik secara elegan, terlepas dari oknum-oknum anggotanya yang menciderai organisasi akibat kurangnya pengendalian diri atas hawa nafsu pribadi, baik ketika bertugas menjabat jabatan publik maupun sebagai pribadi.
Namun demikian, saya pun harus mau membuka mata, bahwa begitu banyak partai-partai baru dengan metode pembinaan dan kaderisasi yang tidak kalah bagusnya, belum lagi ditambah partai lama yang juga melalukan perbaikan diri sehingga mungkin saja kaderisasinya juga mendekati sempurna.
Akibatnya, begitu banyak pilihan sehingga akibatnya terkadang malah menjadi membingungkan.

Pada Pilpres 2014 ini, azas yang saya anut mengalami pergeseran. Tidak lagi benar-benar LUBER, meskipun saya juga tidak mengkampanyekannya blak-blakan secara terbuka, kecuali kepada keluarga dan teman-teman baik di dunia maya maupun dunia nyata yang saya sudah anggap dekat sehingga seperti saudara.
"Mengapa mbak?" tanya adik didik saya Debby Cintya.
Ada alasan yang tidak ingin saya ungkap secara terbuka, selain karena kebijakan yang ditetapkan oleh Founder Natural Cooking Club dimana saya menjadi salah seorang Moderatornya, juga untuk menghindari pelanggaran terhadap UU ITE. Biarlah hanya teman-teman dekat saya yang mengetahui.
Saya hanya bisa mengatakan, bahwa saya merasakan betapa indahnya tolong menolong dan saling berlomba dalam kebaikan :)


2. Saya belajar lebih berhati-hati dengan lebih teliti dalam mempelajari berita agar tidak melanggar hukum

Saya melihat begitu banyak orang - mungkin termasuk saya hehehe - dengan beragam niatnya berubah menjadi politisi dadakan. Namun sayangnya banyak dari mereka kurang bijak dan berhati-hati dalam menebar informasi dan berita sehingga sebenarnya sangat mudah terjerat sebagai pelanggar UU ITE.

Saya merasakan beratnya belajar memperjuangkan pilihan saya dengan cara yang santun agar tidak melanggar hukum, merasakan lelahnya mencari informasi berimbang sebuah posting agar tidak menjadi fitnah, karena saya melihat begitu mudahnya negative campaign tergelincir menjadi black campaign hanya karena kita kurang berhati-hati dengan kata-kata saat posting status atau bahkan ketika meneruskan berita.

Karena kebetulan saya bekerja di Internet Service Provider sehingga cukup concern  mengenai UU ITE, izinkan saya menyampaikan tentang peraturannya berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, yang menurut saya erat sekali kaitannya dengan Pilpres tahun ini :)

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Sumber : Wikipedi


3. Saya belajar lebih dalam menggali untuk mengenali baik fan page, maupun teman-teman saya di dunia maya, dan belajar menghargai perbedaan pilihan

Munculnya berbagai Fan Page terkait Pilpres 2014 ikut meramaikan suasana. Ada yang santun, ada yang kasar, ada yang provokatif, ada yang ekstrim, ada terkait partai, dan ada yang terkait kepentingan.
Beberapa diantaranya sedikit membuat saya sedikit bingung dan membuat saya menerka-nerka kepentingannya akibat tidak adanya korelasi yang jelas antara Foto Profile, Cover Foto dan About Me-nya. Belum lagi begitu banyak Fan Page dari kedua kubu yang membuat saya tidak nyaman karena menggunakan kata-kata yang cenderung provokatif dalam postingnya.

Pernah saya temukan sebuah Fan Page dari forward posting seorang teman muslimah. Saya klik Fan Page-nya untuk saya pelajari lebih lanjut karena kata-kata yang digunakan cenderung provokatif dan bombastis menurus standar saya. Ternyata pada About Me Fan Page tersebut mencantum bahwa mereka memiliki kebebasan menyuarakan kebebasan, dengan misi melawan segala bentuk kekerasan - kebrutalan karena perbedaan SARA, dengan mencantumkan website Islam Liberal sebagai salah satu dari sekian banyak Link di descriptionnya.
Entah apakah teman saya tersebut mempelajari Fan Page itu lebih dalam atau memang hanya tertarik dengan status updatenya sehingga memilih untuk langsung forward tanpa menunggu, karena sepengetahuan saya sebelumnya teman saya itu sama seperti saya juga, muslimah pada umumnya dengan ilmu agama yang bisa dibilang seadanya, tidak termasuk dalam penggolongan Islam Fanatik vs Islam Liberal.

Berdasarkan beberapa kejadian posting status, berita dan klarifikasi antara saya dan teman-teman dunia maya yang terpecah dalam 2 kubu, bisa ditarik kesimpulan bahwa memang kita tidak sepenuhnya mengenali karakter teman kita di dunia maya kita seperti mengenal teman di dunia nyata.
Teman-teman yang saya nilai sebelumnya biasa saja karena kami berteman dengan berbagai dasar kepentingan/kesukaan/hobby, ternyata ada yang merupakan tipikal emosional sementara yang lain tipikal bersabar. Ada yang merupakan tipikal mencinta secara membuta, namun ada pula yang adil karena piawai menggunakan daya nalarnya.
Saya melihat di kedua pendukung kubu capres ada semua tipikal itu meski jumlahnya tidak sama. Saya belajar berteman dengan mereka semua, bahkan mendapatkan bantuan dari kedua kubu, dan belajar menerima mereka apa adanya, dengan menghargai segala perbedaan diantara kita - baik perbedaan karakter maupun perbedaan pilihan.

4. Saya belajar bersabar dan mengendalikan diri

Dunia maya memang rawan dengan perbedaan persepsi, rawan dengan kesalahpahaman. Sebagian besar karena pertemanan tidak berlanjut di dunia nyata. Sebagian lagi karena kurangnya kemampuan mengendalikan emosi dan minimnya kemampuan berbahasa yang santun.
Saya belajar banyak dari Mbak Fatmah Bahalwan, Founder NCC, mengenai pengendalian diri di dunia maya. Kami, para moderator NCC, disarankan tidak membalas email member ketika kami sedang merasa marah, kecewa atau tersudut dalam penyelesaian konflik internal milis NCC.
"Kalau kesel sama member yang ngeyel, tutup dulu emailmu. Istighfar dulu, istirahat dulu..." demikian pesan mbak Fatmah.
Dan, nasehat inilah yang paling berguna bagi saya...

Inilah teman-teman tercinta, hal-hal yang saya pelajari hingga saat ini dari Pilpres 2014.
Peluk erat bagi semua teman yang menjadi politikus mendadak maupun hanya sebagai pengamat, semoga tulisan ini bermanfaat :)

Jakarta, 7 Juli 2014
Yeni Suryasusanti